Bogor, Expose-Jabar – Kepala Kantor Imigrasi (Kankanim) Kelas I Non TPI Bogor Ruhiyat M. Tolib membantah ada pemalsuan dokumen data pemohon paspor yang diproses di wilayah kerjanya.
Menurutnya, Kakanim Bogor Ruhyat M Tolib, jajaran Imigrasi Bogor sangat berhati-hati dalam menerima pemohon paspor terutama bagi calon tenaga kerja Indonesia untuk menghindari penyalahgunaan dokumen keimgirasian tersebut oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Sebelumnya, beredar pemberitaan yang di muat oleh salah satu kanal berita Online yang berjudul, Pake Dokumen Palsu, Seorang TKI Diberangkatkan ke Luar Negeri, dalam Narasi yang dibangun seolah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor melakukan pemalsuan dokumen Pemohon Paspor.
Tolib selaku Kepala Kantor Imigrasi Bogor melalui surat dengan nomor W.11.IMI.IMI.3-UM.01.01-0445, pada Senin, 29 Januari 2024 juga telah menklarifikasi terkait duduk perkara sebagaimana yang tertulis dalam pemberitaan tersebut.
“Terkait permohonan Paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor atas nama Neng Massadiah ini diinformasikan bahwa benar pemohon dengan data tersebut benar pemegang Paspor Republik Indonesia yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor,” tegas Tolib melalui keterangannya, pada Senin 29 Januari 2024.
Tolib menegaskan bahwa dalam penerbitan paspor tersebut sudah sesuai dengan ketentuan sop dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemohon dengan nama terkait saat mengajukan pembuatan paspor telah melampirkan KTP, Paspor Lama, disertai Akta Kelahiran, kartu keluarga dan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Bandung Barat saat pengajuan permohonan pembuatan Paspor sesuai prosedur,” bebernya.
Tanggal lahir Neng Massadiah di KTP tidak sesuai dengan tanggal lahir pada Paspor terkini karena mengikuti data pada Paspor lamanya yang diterbitkan tahun 2015 serta Akta Kelahiran dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat sesuaipermintaan pemohon. Adapun hasil wawancara pemohon mengajukan penggantian paspor untuk wisata dan memohon agar paspornya sesuai dengan akta lahir dan paspor lamanya.
“Perlu diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 35 disebutkan bahwa Dokumen Perjalanan Republik Indonesia berfungsi sebagai Dokumen Perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dari Pemegang Paspor yang bersangkutan saat berada di luar Wilayah Indonesia.
Dari pasal tersebut dapat diketahui bahwa Paspor tidak memiliki fungsi sebagai Dokumen Ketenagakerjaan dan kepemilikannya merupakan tanggung jawab pemegangsepenuhnya,” tegas Tolib. (Man)