Suami Dokter Qory Sebagi Pelaku KDRT, Ditetapkan jadi Tersangka
Bogor – Pihak kepolisian Sat Reskrim Polres Bogor tetapkan WS (39) Suami dari dokter Qory Ulfiyah R (37) sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penetapan tersangka WS tersebut tak lama usai dokter Qory berhasil di temukan keberadaannya dan langsung membuat laporan polisi terkait aksi kekerasan tersebut.(17/11/2023)
Sebelumnya tersangka WS mebuat laporan hilangnya istrinya tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Cibinong.
Sejak Senin, 13 November 2023 lalu, pihak Kepolisian Polsek cibinong bersama Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut pun berhasil menemukan dokter Qory di dinas P2TP2.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H.,S.I.K menjelaskan kan, ditetapkannya WS sebagai pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut usai Sat Reskrim Polres Bogor menerima laporan polisi dan memintai keterangan terhadap dokter Qory yang sempat menghilang tersebut, terhitung mulai hari Kamis 16 November 2023.
Dari keterangan dari dokter Qory dan para saksi penyidik mendapatkan dua alat bukti yang kuat terkait tindakan kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya sendiri WS.
Awal kejadian tersebut bermula pada hari Senin malam tanggal 13 November 2023 sekitar pukul 00.00 WIB, saat hendak memberikan kejutan ulang tahun kepada Suaminya WS.
Saat itu korban bersama pelaku dan anak-anaknya sedang menonton film, lalu korban Qory akan memberhentikan film yang masih di tonton, untuk mengambil kue ulang tahun yang telah ia persiapkan.
Hingga hal teresebut membuat ketersinggungan dan marah yang medalam pada pelaku WS kepada korban.
Di keesokan harinya saat anak-anak korban pergi ke sekolah pelaku membahas kembali tentang film yang di tontonnya tadi malam.
Saat itulah Pelaku WS melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan dan pengancaman dengan dua buah pisau dapur yang di tempelkan di punggung bagian belakang.
Atas dasar kekerasan yang dilakukan oleh suaminya tersebut lah yang membuat saudari Qory ini ketakutan dan pergi meninggalkan rumah mendatangi dinas P2TP2A untuk meminta perlindungan.
Pelaku sendiri akan di kenakan dengan pasal 44 undang undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun, ungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.( Humas Polres Bogor).
- https://expose-jabar.top/polres-bogor-tetapkan-dpo-pelaku-kdrt-di-parung-panjang-bogor/
- https://expose-jabar.top/polsek-cibinong-amankan-3-orang-pelajar-yang-tertangkap-warga/