SMAN 1 Jonggol Tahan Ijazah, Ibu: Hanya Diberikan Surat Keterangan Lulus

Wilayah I1009 Dilihat
banner 728x90

SMAN 1 Jonggol Tahan Ijazah, Ibu: Hanya Diberikan Surat Keterangan Lulus

EXPOSE-JABAR.TOP, Bogor – Ketua LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Bogor, Julianda Effendi geram soal masih banyaknya praktik penahanan ijazah oleh pihak satuan pendidik karena tunggakan administrasi.

“Fenomena begitu banyaknya ijazah peserta didik (PD) yang sudah lulus sekolah tapi masih di tahan. Berakibat mereka tidak bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya dan bersaing di pasar kerja,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu (23/12/2023).

“Hal tersebut di alami oleh siswa di SMA Negeri 1 Jonggol, Kabupaten Bogor berinisial RS lulusan tahun 2021. Yang berasal dari keluarga kurang mampu ini tidak dapat membantu meringankan beban ekonomi orangtua mereka,” katanya.

Ia, merasa miris jika ada sekolah yang menahan ijazah siswanya karena tunggakan. Di mana di ketahui informasi SMA Negeri 1 Jonggol tersebut menerima dana BOS miliaran.

“Dengan dana bos tersebut, masa jika ada murid kategori kurang mampu pihak sekolah tetap mengharuskan melunasi tunggakan. Harusnya dana bos itu bisa di subsidi silang,” tegasnya.

Lanjutnya, terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020. Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar serta Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) di katakan ‘satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak di perkenankan untuk menahan. Atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun’.

Baca Selengkapnya  Pj Bupati Bogor Monitoring Persiapan Pemilu, ini Kesiagaan di Kecamatan Jonggol

“Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah di larang menahan ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Seperti belum membayar iuran sekolah, spp, sisa uang ujian, dan lain sebagainya,” ucap Julianda.

“Hal tersebut di perkuat dengan pernyataan dari Menhukam di mana penahanan ijazah itu termasuk melanggar hak asasi manusia,” ujar Julianda.

Sementara itu, orangtua siswa berinisial P mengeluhkan bahwa salah satu pendidik di SMA Negeri 1 Jonggol, Dwi Rahayu di duga yang memegang ijazah anaknya.

 

Penulis : erefer
Editor : Rieke

“Iya ijazah anak saya itu di pegang bu Dwi sebagai pengajar juga di sekolah tersebut,” katanya.

“Dari anak saya lulus karena masih ada tunggakan, hanya di berikan surat keterangan lulus saja,” sambungnya.

Di konfirmasi soal tersebut melalui pesan singkat whatsapp sampai berita ini di tayangkan belum merespon.

Untuk di ketahui, KCD Dinas Pendidikan (Disdik) Wilayah I Jawa Barat menginstruksikan agar SMA juga SMK tidak menahan ijazah.

banner 728x90
Bagikan

Contents

Baca Selengkapnya  Caleg Partai Ummat Mardiah Senam Bersama Sahabat Lama di Perum Pusparaya